Selasa, 10 Januari 2012

Tips Membeli Rumah

Membeli rumah merupakan langkah penting bagi masa depan keluarga dan perencanaan keuangan anda. Dengan bantuan yang tepat, membeli rumah akan menjadi hal yang sangat mudah.

Manfaatkan saran profesional dalam membeli rumah agar tepat yang dicari, melakukan penawaran yang paling menguntungkan, melindungi kepentingan anda selama proses transaksi, dan banyak lagi lainnya.
Memakai jasa broker properti, Anda akan mendapat berbagai kemudahan dan informasi :
  • Mengetahui harga rumah terkini pada area yang anda inginkan
  • Menemukan lingkungan yang sesuai dengan impian anda untuk dekat dengan berbagai fasilitas dan kemudahan
  • Daftar listing properti untuk dipertimbangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan Anda
  • Memberikan informasi rumah dijual dengan cepat ketika rumah idaman anda telah tersedia di pasaran.
  • Kantor-kantor broker properti sudah tersebar luas dan dapat melayani anda dimana saja
BERSIAPLAH UNTUK MENDAPATKAN RUMAH IMPIAN ANDA !

Langkah Pertama : Tetapkan Keinginan Anda
Buatlah daftar prioritas apa saja yang ingin Anda miliki di rumah baru. Bijaksanalah, karena anda perlu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan anda. Sampaikanlah kepada broker properti Anda dimana lokasi yang tepat untuk tinggal. Lokasi adalah pertimbangan sangat penting dalam membeli rumah.
Broker properti profesional  dapat membantu karena telah terlatih untuk membantu konsumen dalam menentukan prioritas dengan memberikan tren pasar berikut informasi lingkungan yang akurat.

Langkah Kedua : Perkirakan Harga yang hendak Dibeli
Setelah anda menentukan keinginan-keinginan, tetapkanlah berapa harga rumah yang akan anda investasikan. Kalkulasikan dengan seksama sebelum anda memutuskan apakah membutuhkan skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena akan sangat berkaitan dengan besarnya angsuran yang harus anda sisihkan setiap bulan. Cara ini akan mempermudah proses transaksi anda dengan penjual. Bahkan, apabila permohonan KPR anda bisa disetujui sebelumnya (pre-approved mortgage), kesempatan memenangkan negosiasi akan menjadi keuntungan anda dalam memperoleh rumah dengan harga yang baik. SEKALI LAGI, Broker properti tidak menetapkan fee apapun jika Anda memanfaatkan jasa mereka !

Langkah Ketiga : Mencari Rumah
Keputusan anda untuk tinggal di lingkungan yang sesuai dengan rencana harga pembelian yang terencana, akan mengantarkan anda kepada langkah sesungguhnya memilih rumah idaman. Hematlah waktu anda dengan melihat rumah yang telah diketahui kriterianya melalui agen kami, karena melihat-lihat rumah bukanlah pekerjaan mudah dan cepat. Anda harus benar-benar menggunakan waktu dengan hanya melihat rumah yang paling sesuai dengan keperluan.

Membandingkan rumah membutuhkan kecermatan : berapa beban pajak dari masing-masing alternatif pilihan, rumah mana saja yang sudah direnovasi, berapa kamar tidur dan kamar mandinya, rumah mana yang letaknya paling bagus; Ketahui juga kekurangan setiap rumah.
Pikirkanlah banyak penilaian ketika anda memilih rumah. Pada rumah kosong, gunakan imaginasi anda untuk membentuk suasana indah ketika anda telah menempati nanti.

Langkah Keempat : Sampaikan Penawaran
Pada saat anda telah memantapkan diri untuk menyukai sebuah rumah, sampaikanlah penawaran. Secara umum, proses penawaran ini akan membutuhkan waktu guna mempertemukan keinginan masing-masing pembeli dan penjual, karena masing-masing tentu memiliki harapan harga yang sangat berbeda. Dalam banyak hal, memanfaatkan jasa broker properti akan sangat menolong anda dalam proses ini. Broker properti yang terlatih akan membantu Anda melakukan negosiasi harga yang pantas. Ketika Anda memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan penjual, hindarkan untuk memberikan informasi secara terbuka, baik menyangkut daya beli Anda, status kepemilikan rumah  sebelum pindah, jangan pula terlalu terbuka mengekspresikan perasaan suka atau tidak suka. Semuanya itu hanya akan melahirkan lebih banyak persoalan dalam negosiasi.
Pertimbangkan juga untuk memiliki asuransi rumah. Perlindungan asuransi akan memberikan anda jaminan terhadap biaya tersembunyi yang belum anda ketahui sebelumnya, khususnya tahun-tahun pertama anda menempati rumah yang baru dibeli tersebut.

Langkah Kelima : Inspeksi & Asuransi
Mengurangi rasa kecewa purna transaksi, sebelum semuanya mencapai closing, anda sebaiknya melakukan inspeksi menyeluruh menyangkut sertifikasi kepemilikan, kualitas bangunan, rayap, barang berbahaya, pelunasan PBB, rekening2 listrik, telepon, air, biaya lingkungan dan biaya seperti TV berlangganan, anak kunci/kode alarm. Berbagai dokumen juga diperlukan seperti IMB, sertifikat ketinggian bangunan (kalau ada) dan apakah bangunan tidak menyalahi aturan tapak seperti Garis Sempadan Bangunan.
Pada tahap ini berbagai persoalan dapat mengakibatkan tertundanya penyelesaian transaksi seperti genteng bocor, masalah konstruksi, tembok retak dan lain sebagainya.
Pembelian melalui KPR akan juga melibatkan taksasi dan asuransi resiko.
Keuntungan memanfaatkan jasa broker yang gratis itu,  semua urusan tersebut akan ditangani satu pintu karena tugas mereka memang untuk membantu agar urusan menjadi mudah. Mereka bahkan bersedia memberikan supervisi pada pagi-siang-sore dan malam hari sebelum Anda benar2 menganggap bahwa rumah yang akan Anda beli adalah pilihan terbaik.

Langkah keenam : Closing
Pastikan semua dokumen dan butir-butir perjanjian jual-beli sudah terpenuhi tanpa kekurangan. Pada transaksi melalui KPR, tidak semua dokumen diperlukan pada saat penandatanganan karena telah ditangani dan disimpan oleh Bank pembeli kredit. Dalam transaksi terdapat tiga hal pengikatan :
  1. Akte Jual Beli (AJB) dilakukan dihadapan notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), apabila pembeli dan penjual secara bersama-sama telah memenuhi kewajibannya. Oleh karenanya, proses pengalihan sudah dianggap sempurna dan tidak dapat dibatalkan (kecuali adanya sebab2 kecacatan hukum).
  2. Akte Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), apabila Anda membeli properti secara kredit. APHT juga dibuat notaris PPAT. Dengan kata lain, urusan Anda dengan penjual sudah selesai, tetapi sertifikat anda “diagunkan kepada kreditor” sebagai jaminan hutang.
  3. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB), apabila transaksi Anda masih memerlukan proses. SPPJB merupakan dokumen pengikatan yang bersifat sementara berisi ketentuan hak dan kewajiban para pihak berikut denda dan batas akhir dengan memperhatikan ketentuan keperdataan di Indonesia. SPPJB akan batal dengan sendirinya apabila AJB/APHT sudah diterbitkan. Mengapa SPPJB ? Karena penjual belum memenuhi kewajibannya (misal : pemecahan sertifikat, properti belum selesai, IMB belum diserahkan) atau pembeli belum memenuhi kewajibannya (seperti belum lunas, dokumen belum dipenuhi, tidak bisa hadir dan tidak diwakilkan, belum mencapai batas usia yang dibolehkan secara hukum).
Pada saat semua dokumen sudah rampung ditandatangani, Rumah Sudah Menjadi Milik Anda !
Perhatikan sekali lagi keperluan anda sebelum menempati rumah yang baru anda beli. Apakah diperlukan pengecatan kembali ? Perlukah juga renovasi ? Bagian apa saja yang perlu mendapat penggantian ? Apakah listrik, air, telepon dan saluran TV bekerja dengan baik ? Lalu, kapan anda akan pindah ?
SEMUA KERUMITAN ITU AKAN MENJADI MUDAH JIKA ANDA MEMPERCAYA KAN SEMUANYA KEPADA BROKER CENTURY 21 karena kami melayani semuanya.
Bahkan pembelian beberapa komponen rumah diberikan keuntungan diskon khusus kepada anda selaku pemilik rumah baru.
Pastikan jika anda memanfaatkan jasa agen properti profesional, tidak semua urusan dapat sepenuhnya Anda serahkan kepada mereka.  Jika ada keraguan, pastikan Anda melakukan check ulang, seperti absahnya IMB, karena bisa jadi itu bermasalah.

F.Rach SUHERMAN, CPA.

Bersumber dari :  www.century21.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar